Soppeng,Ambarnews.com – Kejaksaan Negeri Soppeng melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis (PSD) Bidang Intelijen, Yogi Pratama, S.H., M.H., melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Jampu, Kamis 19/12/2024.
Program ini bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Jampu serta menyosialisasikan program ketahanan pangan nasional kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan.
Program ini dirancang untuk memberikan pendampingan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Langkah preventif ini diharapkan mampu memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum.
“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yogi Pratama.
Selain itu, ia menambahkan bahwa edukasi mengenai ketahanan pangan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan desa di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Dengan adanya program ini, Kejaksaan Negeri Soppeng berharap dapat menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, mengurangi risiko penyimpangan dana, serta memperkuat kesadaran hukum dalam masyarakat demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan.(***)