SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Sebuah rumah panggung milik warga di…
Admin
Peringati Maulid di Leworeng, Bupati Soppeng Ajak Warga Teladani Rasulullah dan Jaga Semangat Yassisoppengi
SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengajak…
Soppeng Dorong Transformasi Administrasi Pemerintahan melalui TTE dan SRIKANDI
SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng terus mendorong transformasi…
DPRD Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
NIAS UTARA–AMBARNEWS.COM || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…
Delapan Orang Jadi Tersangka, Polres Soppeng Dalami Keterlibatan Dua Orang dalam Kasus Eksploitasi Seksual Anak
SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Polres Soppeng terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan delapan orang dewasa sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Fajar Nur di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026). Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengatakan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 25 Agustus 2026. Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut. Selain delapan tersangka dewasa, penyidik juga menangani satu anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut….
