ambar-abd kadir
IMG-20250227-WA0119
ambar-andi musrady
previous arrow
next arrow

Oplus_0
Oplus_0
ambar-MKKS
ambar-sakmawati
ambar-agus salim
ambar-darwis
ambar-nurhafsah
ambar-eka sakti
ambar-eka sakti
previous arrow
next arrow
Makassar

Geger di Makassar! Terdakwa Penipuan Rp4 Miliar Divonis 4 Tahun, Terancam 24 Tahun Penjara

×

Geger di Makassar! Terdakwa Penipuan Rp4 Miliar Divonis 4 Tahun, Terancam 24 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Makassar,ambarnews.com – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sari, yang diduga telah merugikan korban hingga mencapai Rp4 miliar lebih. dalam dakwaanya Jaksa di dalam persidangan mengungkap bahwa Sari menjalankan aksi penipuan dengan modus investasi fiktif dan penyalahgunaan uang hasil kejahatan 26 Februari 2025.

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penipuan, sementara ancaman hukuman dalam kasus TPPU mencapai 20 tahun. Jika kedua kasus ini diputuskan bersamaan, terdakwa bisa menghadapi total hukuman hingga 24 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terdakwa diduga menggunakan hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai kemewahan serta membayar artis dalam acara pernikahan. Beberapa korban yang merasa dirugikan telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan dengan harapan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain itu, muncul dugaan adanya pelanggaran etik dalam proses penyidikan. Laporan menyebutkan bahwa terdakwa diduga mendapatkan fasilitas khusus selama masa penahanan di Polrestabes Makassar. Kasus ini kini juga tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau institusi tertentu. Mereka menegaskan bahwa semua proses penerimaan di institusi resmi harus dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya jalur khusus atau pembayaran ilegal.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat guna menyelesaikan proses hukum terhadap terdakwa.(hj Kul indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *