Makassar,ambarnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba pada 2 Desember 2024. yang TKP di Jalan Hertasning, Kota Makassar, dan dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As’ad, serta sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,416 kg. Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolrestabes Makassar menyebutkan bahwa indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Meskipun belum ada penangkapan warga asing terkait kasus ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar negeri.
Polisi juga menegaskan bahwa pengguna narkoba dengan peran kecil akan diarahkan ke rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice, sementara pelaku yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Makassar dan sekitarnya.(hj Kul indah)