Tak Berkategori

Bupati Soppeng Minta Data TORA Akurat, Pemkab dan BPN Perkuat Integrasi Pertanahan

×

Bupati Soppeng Minta Data TORA Akurat, Pemkab dan BPN Perkuat Integrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan dan desa memastikan ketersediaan data yang valid, objektif, dan faktual dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya untuk lokasi yang berada di kawasan hutan cadangan.

Hal tersebut disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).

Rakor tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan reforma agraria melalui program TORA sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait penataan dan pemenuhan kebutuhan atas tanah.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti bersama jajaran instansi dan perangkat daerah yang tergabung dalam GTRA, unsur Forkopimda, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan GTRA, Bupati Soppeng bertindak sebagai Ketua GTRA secara ex officio, sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menjadi Ketua Pelaksana.

Dalam arahannya, Suwardi Haseng menekankan pentingnya kesamaan langkah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan menetapkan tanah yang menjadi objek reforma agraria. Menurutnya, akurasi data menjadi dasar penting agar penataan tanah dapat dilakukan secara tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Khusus untuk lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Bupati meminta camat, lurah, dan kepala desa proaktif melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kantor Pertanahan.

“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Suwardi juga mengingatkan agar penataan kawasan hutan melalui program TORA tetap memperhatikan keseimbangan antara peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.

Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Rakor GTRA tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pertanahan dan perpajakan daerah.

Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menandatangani MoU tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.

Selain itu, BPKPD Kabupaten Soppeng bersama Kantor Pertanahan menandatangani dua perjanjian kerja sama, masing-masing terkait Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan kedua identitas tersebut diharapkan dapat memudahkan proses pencarian, verifikasi, pemutakhiran, dan klarifikasi data.

Dengan keterhubungan tersebut, perbedaan antara data bidang tanah dan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat lebih mudah ditelusuri sehingga data yang perlu diperbaiki atau diverifikasi dapat diidentifikasi secara lebih tepat.

Pertukaran dan pemanfaatan data akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan dukungan teknologi informasi.

Sementara itu, kerja sama pengembangan dan pemanfaatan ZNT diarahkan pada penyediaan informasi nilai tanah yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.

Dorong Identifikasi Tanah untuk Bank Tanah

Selain membahas pelaksanaan TORA dan penguatan pelayanan pertanahan, Bupati Suwardi Haseng juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat dimasukkan dalam skema Bank Tanah.

Menurutnya, ketersediaan data dan informasi mengenai tanah potensial diperlukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, maupun konsolidasi lahan.

Suwardi menegaskan bahwa keberhasilan reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, Forkopimda, hingga pemerintah kecamatan dan desa.

“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” kata Suwardi.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, menghindari maladministrasi, serta mengedepankan pendekatan yang persuasif dan solutif dalam pelaksanaan reforma agraria.

Melalui rakor dan penandatanganan sejumlah kerja sama tersebut, Pemkab Soppeng memperkuat koordinasi pelaksanaan TORA sekaligus mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk mendukung tertib administrasi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *