Asahan – Ambarnews.com – Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan dan menahan Suyatno selaku Kepala Desa Punggulan dan Sutio selaku Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (26/05/2025) sekira pukul 18.35 Wib.
ADalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Heriyanto Manurung menjelaskan kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.
Lanjut Heriyanto Manurung memaparkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Kedua tersangka tersebut resmi ditahan mulai hari ini.
Keduanya akan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.Kembali Heriyanto Manurung mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari penyidik yang menemukan bukti – bukti yang cukup atas penyalahgunaan anggaran Desa Punggulan tersebut.
Akhir pemaparannya Heriyanto Manurung mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan tahun 2024 dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan.
Dana tersebut dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa dan Bendaharanya. (AH)



