Uncategorized

GPM Asahan Ajukan RDP Terkait Pengelolaan Limbah B3 Di Puskesmas Se Kabupaten Asahan

73
×

GPM Asahan Ajukan RDP Terkait Pengelolaan Limbah B3 Di Puskesmas Se Kabupaten Asahan

Sebarkan artikel ini

Asahan,Ambarnews.com — Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kabupaten Asahan telah mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP GPM Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP, kepada awak media di kantor GPM yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah Nomor 25/16, Kelurahan Selawan, pada Sabtu (20/6/2026).

Bangun Simorangkir menjelaskan, permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi sejak tanggal 22 Mei 2026 melalui surat bernomor 007/GPM-ASH/V/2026. Namun, hingga bperita ini disampaikan, sudah hampir satu bulan berlalu dan belum ada undangan, jadwal pelaksanaan, maupun tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DPRD Asahan untuk membahas persoalan tersebut.

“Permohonan ini kami ajukan setelah tim melakukan pemantauan dan kajian mendalam di seluruh Puskesmas se-Kabupaten Asahan. Dari hasil pengamatan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara aturan perundang-undangan terbaru dengan pelaksanaan pengelolaan limbah medis di lapangan,” ungkap Bangun.

Ia menambahkan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat serta pencemaran lingkungan.

“Sebelumnya kami juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Asahan, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun pertemuan langsung. Namun jawaban yang kami terima hanya bahwa surat tersebut sudah diserahkan kepada Komisi yang membidangi urusan tersebut. Sampai saat ini belum ada kepastian lebih lanjut,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat segera menanggapi persoalan ini. “Kami meminta agar Rapat Dengar Pendapat ini segera dijadwalkan, karena ini berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat luas,” tutup Bangun.

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris GPM Asahan, Andre Syahrul Pandiangan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pengajuan RDP tersebut.bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan semata-mata ingin memastikan adanya kejelasan kebijakan dan langkah penanganan dari Pemerintah Daerah.

Sebab, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak dikelola sesuai standar dapat menimbulkan dampak buruk dalam jangka panjang yang merugikan seluruh warga Asahan,” tegas Andre.

Ia juga menyampaikan rasa keheranan mengapa prosesnya berjalan lambat. “Sudah hampir satu bulan berlalu, namun sampai hari ini kami belum menerima satu pun undangan atau pemberitahuan resmi dari DPRD.

Padahal ini menyangkut hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan aman. Kami dari GPM siap hadir kapan saja untuk menyampaikan temuan kami secara terbuka dan bertanggung jawab, serta berdiskusi bersama dinas terkait guna mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan terbebas dari risiko bahaya limbah beracun.

“ mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan agar segera menindaklanjuti permohonan ini. “Kami mendesak agar Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan limbah B3 ini segera dimasukkan ke dalam agenda dan dijadwalkan pelaksanaannya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan umum ini terabaikan,” pungkasnya.(AH)