Uncategorized

Galian C Sungai Dalu-Dalu di Desa Suka Raja Disorot Yang Diamankan Di Duga Tak Ditahan Siapa Pengendali Utamanya Belum Terungkap

475
×

Galian C Sungai Dalu-Dalu di Desa Suka Raja Disorot Yang Diamankan Di Duga Tak Ditahan Siapa Pengendali Utamanya Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini

BATU BARA,Ambarnews.com — Penanganan dugaan aktivitas galian C di wilayah Desa Sukaraja, kawasan Sungai Dalu-Dalu, Kabupaten Batu Bara, kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal aktivitas galian yang diduga masih menjadi persoalan, tetapi juga mengenai proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak yang diduga terlibat dan telah diamankan dalam penanganan kasus tersebut di duga tidak dilakukan penahanan. Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa pemilik, pemodal, pengelola, atau pihak yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penanganan perkara hanya berhenti pada orang yang berada di lapangan, atau penyidik benar-benar sedang memburu pihak yang berada di balik kegiatan tersebut?

Jika kegiatan galian C tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian kegiatan berdasarkan alat bukti, mulai dari lokasi, alat berat, pemilik lahan, pemilik atau operator alat, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Yang menjadi sorotan berikutnya adalah minimnya informasi mengenai perkembangan perkara. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.
perlu memberikan penjelasan resmi, bukan membiarkan masyarakat memperoleh informasi yang simpang siur.

Beberapa pertanyaan publik yang patut dijawab antara lain:

  1. Siapa saja yang telah diamankan dalam perkara dugaan galian C di Sungai Dalu-Dalu?
  2. Apa status hukum masing-masing pihak yang diamankan?
  3. Mengapa pihak yang diamankan tidak dilakukan penahanan, apabila memang tidak memenuhi alasan hukum untuk ditahan?
  4. Apakah penyidik telah memeriksa pemilik atau pengendali alat berat?
  5. Apakah pemilik lahan dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut telah diperiksa?
  6. Apakah dokumen perizinan kegiatan galian telah diverifikasi?
  7. Apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk tahap penyidikan?
  8. Jika masih dilakukan pengembangan, siapa saja pihak yang sedang ditelusuri?

Masyarakat tidak meminta penegakan hukum dilakukan secara serampangan. Masyarakat justru meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Tokoh masyarakat Kabupaten Batu Bara, Herman Budi Prasetya Manurung, menilai aparat penegak hukum perlu membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional.

“Kalau memang belum cukup bukti untuk melakukan penahanan, jelaskan kepada masyarakat dasar hukumnya. Tetapi kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Telusuri siapa pemilik, pemodal, pengelola dan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa penegakan hukum hanya menyentuh pihak tertentu.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, pekerja atau operator yang terlihat di lapangan diperiksa, tetapi pihak yang diduga berada di belakang kegiatan justru tidak tersentuh. Karena itu kami meminta Kapolres Batu Bara
AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. memberikan penjelasan yang jelas dan terukur,” ujarnya.

Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan oleh pihak tertentu. Status seseorang tetap harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah. Namun, ketika sebuah aktivitas pertambangan atau galian c diduga bermasalah, publik berhak mempertanyakan sejauh mana aparat telah mengungkap seluruh pihak yang terkait.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Polres Batu Bara. Apakah kasus dugaan galian C di Sungai Dalu-Dalu akan berhenti pada pihak yang diamankan, atau penyidik akan mengembangkan perkara hingga menemukan pihak yang diduga menjadi pemilik modal dan pengendali kegiatan?

Publik menunggu jawaban resmi, bukan sekadar diam. Ujar Herman Budi Prasetya Manurung. (AH)