Uncategorized

Kang Joker Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

93
×

Kang Joker Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG,Ambarnews.com — Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendirikan holding BUMD melalui PT Sanggabuana terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker, secara tegas memberikan catatan kritis atas wacana pengalokasian modal dasar sebesar Rp500 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Kang Joker menilai, meski tujuan pembentukan holding terdengar ideal mulai dari efisiensi, penataan aset, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah daerah harus dapat menjelaskan secara terbuka landasan perhitungan angka fantastis tersebut kepada publik.

“Kalau memang sudah melalui studi kelayakan dan dinyatakan layak oleh Kemendagri, publik berhak bertanya apa masalah sebenarnya yang hendak diselesaikan? Mengapa holding dianggap sebagai satu-satunya solusi terbaik, dan dari mana angka modal dasar Rp500 miliar itu dihitung?” tegas Kang Joker dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Berdasarkan data Naskah Akademik (NA), dari 40 entitas BUMD di Jawa Barat pada peta tingkat kesehatan 2025, tercatat 15 sehat, 9 cukup sehat, 8 kurang sehat, 3 tidak sehat, 2 tidak aktif, dan 3 merger. Menurut Kang Joker, fakta ini menunjukkan bahwa masalah BUMD memang nyata, tetapi solusi pembentukan holding tidak serta-merta menjadi obat paling mujarab.

Apalagi, kata dia, NA menggunakan pendekatan selective consolidation, yang berarti tidak semua BUMD otomatis bergabung ke dalam PT Sanggabuana.

“Maka pertanyaannya, BUMD mana saja yang masuk portofolio awal? Berapa nilai aset yang dialihkan dan siapa penilai independennya? Kita juga minta kejelasan atas skema modal disetor Rp125 miliar. Berapa untuk investasi, restrukturisasi, modal kerja, operasional, hingga berapa target return dan tambahan dividen untuk PAD?” lanjutnya.

Kang Joker juga menyoroti potensi risiko fiskal yang belum dihitung secara memadai. Ia mengkhawatirkan keberadaan holding justru berubah fungsi menjadi mesin subsidi silang atau bailout bagi BUMD yang bermasalah. Terlebih, Pasal 10 Raperda Pendirian PT Sanggabuana disinyalir masih membuka ruang peningkatan modal hingga triliunan rupiah.

“Harus ada kejelasan batas dukungan modal dan mitigasi risiko jika investasi gagal. Jangan sampai modal dibuka lebar padahal kebutuhannya belum terukur pasti. Perhitungan return seperti ROI, IRR, maupun investment hurdle rate belum terlihat konkret,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pembenahan BUMD di Jawa Barat. Namun, karena hal ini menyangkut uang rakyat, kajian yang dilakukan harus benar-benar paripurna dan komprehensif.

“Prinsipnya tentukan dulu kebutuhannya, buktikan investasinya, hitung risikonya, baru tentukan modalnya. Jangan dibalik, modalnya ditentukan dulu baru mencari kebutuhan. Angka Rp500 miliar itu uang rakyat. Sistemnya harus dibuat seketat mungkin agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang berniat korup untuk menggerogoti anggaran daerah,” pungkasnya. (AH)