SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kabupaten Soppeng bersama Kota Makassar menjadi dua daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulsel.
Penyerahan opini tersebut berlangsung dalam agenda Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Senin (25/5/2026).
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Usai menerima LHP BPK, Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang dinilai telah bekerja secara disiplin serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa integritas dan kedisiplinan aparatur harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal seiring terjaganya wibawa pemerintahan daerah.
“Opini WTP ini merupakan hasil dari kedisiplinan kerja, kinerja positif, dan integritas seluruh perangkat daerah. Semoga integritas terus terjaga dan kedisiplinan semakin ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik seiring dengan terjaganya wibawa pemerintahan,” ujar Suwardi.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan memberikan keyakinan memadai terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Ia menyebutkan terdapat empat kriteria utama dalam penilaian LKPD, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Menurutnya, seluruh kriteria tersebut telah diuji oleh tim pemeriksa dan menjadi dasar dalam penentuan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.



