SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Polemik pascaaksi unjuk rasa mahasiswa di halaman SD Lemba, Kabupaten Soppeng, masih terus bergulir. Kali ini, perhatian tertuju pada kehadiran anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, yang menemui dan menerima aspirasi massa aksi.
Anggota DPRD Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS), mempertanyakan dasar atau legal standing kehadiran Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak didasarkan pada mandat resmi dari pimpinan DPRD.
“Sepengetahuan saya, kehadiran oknum anggota DPRD Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa itu tidak memiliki legal standing karena tidak mengantongi rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD Soppeng,” ujar ATAS, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut, kata ATAS, juga mengacu pada informasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin. Menurutnya, hingga aksi demonstrasi berlangsung, Sekretariat DPRD tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan audiensi terkait aksi mahasiswa tersebut.
Dengan tidak adanya surat yang masuk, ATAS menilai pimpinan DPRD tidak pernah mengeluarkan surat tugas atau mandat kepada anggota DPRD untuk mewakili lembaga dalam menerima aspirasi para demonstran.
Selain itu, ATAS juga mempertanyakan informasi yang menyebut Hadiwijaya hadir mewakili unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Apakah benar Forkopimda mengutus oknum anggota dewan Hadiwijaya untuk menerima aksi demonstrasi tersebut? Sejatinya, jika mewakili unsur pimpinan Forkopimda, mandat biasanya diberikan kepada pejabat atau unsur yang berada dalam struktur instansi masing-masing, bukan kepada anggota legislatif,” katanya.
Atas dasar itu, ATAS meminta Forkopimda Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kehadiran Hadiwijaya dalam aksi tersebut.
“Saya meminta kepada pimpinan Forkopimda untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dan perbedaan penafsiran di kemudian hari,” tegasnya.
Menutup keterangannya, ATAS menyatakan bahwa secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD, dirinya tidak merasa diwakili apabila ada anggota dewan yang menerima aspirasi masyarakat tanpa mandat resmi dari pimpinan lembaga.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota tersebut tanpa adanya kejelasan legal standing yang sah dari Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Hadiwijaya maupun pihak Forkopimda Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan ATAS. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



