SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dan Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, direktur BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Bupati mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian tersebut merupakan opini WTP yang ke-12 bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng.
“Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif,” ujar Bupati.
Bupati juga memaparkan kinerja realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari pagu anggaran.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Menurut Bupati, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah terikat untuk membiayai kembali kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum terealisasi pada tahun anggaran sebelumnya.
Menutup sambutannya, Bupati Suwardi Haseng berharap proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung lancar melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya proaktif mengikuti setiap tahapan pembahasan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera memperoleh persetujuan bersama DPRD.



