MAMUJU ambarnews.com – Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN alias Aril (21), yang diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit Regional Mamuju. Senin dini hari, 26 oktober 2026
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Oktober 2026, terkait hilangnya uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit telepon genggam milik korban Muh Teguh Al Fauzan (18).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, di ruang rawat inap RS Regional Mamuju, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut
Benar, berbekal rekaman CCTV, seorang pria yang wajahnya tampak jelas terlihat memasuki ruang rawat inap dan mengambil tas korban berhasil diamankan di tempat pelariannya. Lanjutnya
Berdasarkan laporan Polisi, Tim Resmob bersama URC melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di tempat pelariannya tepatnya rumah keluarganya di Desa Pati’di mamuju
Tim resmob kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras, sementara telepon genggam rencananya akan dijual. Ujar Kasi Humas
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 40 dan satu unit HP Oppo Reno 16 5G. Terduga pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dan kini diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharga, khususnya saat berada di fasilitas umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Ungkapnyared



