ASAHAN,Ambarnews.com – Praktik pengutipan uang komite berkedok sumbangan diduga masih terjadi di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (22/08/2026).
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Dalam Pasal 10 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan, penggalangan dana yang dilakukan Komite Sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sementara Pasal 12 huruf b menegaskan larangan melakukan pungutan.
“Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orang tua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta. Pembiayaan sudah ditangani oleh BOS, Bosda, dan lain sebagainya,” demikian bunyi penegasan yang tertuang dalam regulasi tersebut.
Faktanya di lapangan, sejumlah SMKN di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah V Provinsi Sumatera Utara diduga masih melakukan pengutipan rutin yang diistilahkan sebagai uang komite atau SPP.
Yang lebih memprihatinkan, wali murid mengaku anaknya terancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian apabila belum melunasi uang komite tersebut.
“Jika belum lunas, siswa dilarang ikut ujian. Ini sudah jelas melanggar,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Padahal, seluruh kegiatan operasional sekolah, termasuk penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan pelaksanaan ujian, telah ditanggung melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Hal itu diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS yang membolehkan penggunaan BOS untuk kegiatan pembelajaran, evaluasi, uji kompetensi, hingga PKL.
Adapun tujuh sekolah yang disorot terkait dugaan pungutan dan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tersebut yakni:
1. SMKN 1 Kisaran 2. SMKN 1 Pulo Rakyat 3. SMKN SPP Asahan 4. SMKN 1 Air Joman 5. SMKN 1 Air Batu 6. SMKN 1 Setia Janji 7 SMKN 1 Aek Kuasan 8.SMKN 2 Kisaran 9.SMKN 1 Meranti 10.SMKN 1 Sei Kepayang
11.SMKN 1 BP Mandoge 12.SMKN 1 Tinggi Raja
Atas temuan itu, masyarakat mendesak Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan transparansi penggunaan Dana BOS TA 2025 di sekolah-sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah dari ketujuh SMKN tersebut belum berhasil dikonfirmasi. SumutPro.com masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Cabdisdik Wilayah V Provinsi Sumut. (AH)



