Uncategorized

Hanya Satu Titik Galian C Ditutup Polres Batu Bara Dipertanyakan Penindakan Merata atau Setengah Hati

30
×

Hanya Satu Titik Galian C Ditutup Polres Batu Bara Dipertanyakan Penindakan Merata atau Setengah Hati

Sebarkan artikel ini

BATU BARA,Ambarnews.com — Penindakan terhadap aktivitas Galian C di Kabupaten Batu Bara menuai pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, dari sejumlah lokasi yang diduga melakukan aktivitas serupa, baru satu titik yang diketahui telah dirazia dan ditutup oleh aparat kepolisian Polres Batu Bara.”aktivitas galian tanah pasir tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.”

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengapa hanya satu lokasi yang ditindak? Bagaimana dengan lokasi Galian C lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas penggalian dan menggunakan alat berat?
Masyarakat tidak mempersoalkan apabila kepolisian melakukan penindakan terhadap kegiatan yang terbukti melanggar hukum. Justru, masyarakat mempertanyakan apakah penegakan hukum tersebut dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan standar yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.

Jangan Sampai Muncul Kesan Tebang Pilih
Penindakan terhadap satu lokasi tentu dapat menjadi langkah positif apabila kegiatan tersebut memang terbukti melanggar ketentuan. Namun, apabila terdapat lokasi lain dengan dugaan pelanggaran yang sama tetapi tidak diperiksa, publik berhak meminta penjelasan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Polres Batu Bara telah melakukan pemetaan terhadap seluruh aktivitas Galian C di wilayah hukumnya.

Jika sudah dilakukan pemetaan, masyarakat tentu ingin mengetahui berapa jumlah lokasi yang diperiksa, berapa yang memiliki izin lengkap, berapa yang izinnya bermasalah, dan berapa yang diduga tidak memiliki izin.

Tanpa penjelasan tersebut, penindakan terhadap satu titik berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya bergerak terhadap pihak tertentu.
Masyarakat: Kalau Sama-sama Melanggar, Kenapa Hanya Satu?

Tokoh masyarakat Kabupaten Batu Bara, Herman Budi Prasetya Manurung, meminta kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap satu lokasi.

“Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, silakan proses sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga bertanya, bagaimana dengan lokasi-lokasi lainnya? Jangan sampai muncul kesan bahwa hanya satu yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sederhana: kalau status hukumnya berbeda, jelaskan perbedaannya; kalau izinnya lengkap, sampaikan kepada masyarakat; kalau diduga tidak memiliki izin, lakukan pemeriksaan secara objektif.
“Yang masyarakat minta bukan pilih-pilih lokasi untuk ditindak. Yang diminta adalah penegakan hukum yang sama terhadap siapa pun,” katanya.

Polres Batu Bara Perlu Buka Data Penanganan
Untuk menghilangkan dugaan adanya ketidakseragaman penindakan, Polres Batu Bara dinilai perlu memberikan informasi mengenai jumlah laporan atau informasi masyarakat terkait Galian C yang telah diterima.
Termasuk menjelaskan:
Berapa lokasi Galian C yang telah diperiksa?
Berapa lokasi yang memiliki perizinan?
Berapa lokasi yang belum dapat menunjukkan dokumen perizinan?

Berapa lokasi yang masih dalam penyelidikan?
Mengapa satu lokasi dilakukan penutupan atau penyitaan alat?
Apakah lokasi lainnya juga akan diperiksa?
Apakah ada laporan masyarakat yang belum ditindaklanjuti?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak menilai penegakan hukum berdasarkan asumsi.

Jangan Hanya Berani pada Satu Lokasi
Penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap kegiatan yang secara faktual memiliki dugaan pelanggaran serupa.

Karena itu, publik menunggu langkah berikutnya dari Polres Batu Bara.
Apakah penindakan terhadap satu titik tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi Galian C lainnya, atau justru berhenti pada satu lokasi saja?
Pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.

Jika memang seluruh lokasi telah diperiksa dan memiliki legalitas yang berbeda, kepolisian perlu menyampaikannya secara terbuka. Tetapi apabila terdapat lokasi lain yang diduga tidak memiliki izin dan tetap beroperasi, masyarakat tentu memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Publik Menunggu Ketegasan

Masyarakat tidak meminta aparat untuk menghukum seseorang tanpa bukti. Sebaliknya, masyarakat meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan hukum dan fakta.
Satu lokasi ditutup tidak otomatis berarti masalah Galian C di Batu Bara selesai.
Jika masih terdapat aktivitas Galian C lainnya yang diduga bermasalah, maka pemeriksaan menyeluruh menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa penindakan hanya dilakukan secara selektif.

Kini publik menunggu jawaban Polres Batu Bara:
Apakah penindakan Galian C akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, atau hanya berhenti pada satu titik?
Pihak Polres Batu Bara dan para pengelola Galian C yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status hukum dan perizinan masing-masing kegiatan.

(Herman Manurung)