Uncategorized

Satresnarkoba Palopo Tangkap Dua Pelaku Narkoba

×

Satresnarkoba Palopo Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

PALOPO, ambarnews.com – Dua orang pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Pelaku masing- masing berisial AW (46), warga Jl. Andi Tendriajeng, Kelurahan Pontap. Dan SF (47), warga Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga.

Dari kedua pelaku ini, berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu dengan total 68 gram lebih.

Seperti disampaikan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin dalam press release di lobby Mako Polres Palopo, Senin, 20 Januari 2025.

Press release itu, juga dihadiri Kasi Humas AKP Supriadi, Kasi Propam IPTU Awaluddin, dan Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana beserta jajaran.

Dalam press release itu, Kapolres Palopo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya di Unit Narkoba atas keberhasilan mengungkap dan menangkap para pelaku.

Sehingga denga keberhasilan tersebut, juga berhasil menyelamatkan ratusan jiwa warga Palopo dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

“Dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, itu sekaligus juga berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa warga Palopo. Khususnya generasi muda,”ucap Safi’i sembari ucap syukur atas keberhasilan personelnya.

Untuk penangkapan terhadap kedua pelaku, ditambahkan Kasat Narkoba, IPTU Abdul Majid Maulana, pengunkapan disertai penangkapan itu merupakan bagian dari pengembangan hasil informasi warga.

Sehingga keduannya, berhasil ditangkap dengan barang bukti masing- masing.

AW ditangkap pada (08/01/2025) lalu, lanjutnya, dengan barang bukti 49,2356 gram sabu yang disimpan di dalam helem. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki inisial UL, warga Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan cara ditempel.

Kudiam pelaku inisial SF ditangkap pada (12/01/2025) lalu, di Jl. Andi Kambo. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 19,1809 gram sabu.

SF memperoleh barang tersebut dalam bentuk paket yang dikirim oleh dua orang lelaki inisial OY dan AR asal Makassar melalui sopir mobil jasa pengiriman barang.

“Kepada kedua pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”

“Mereka ini baru pertamakali melakoni sebagai kurir atau pengedar. Dan kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan, menyasar nama- nama pemilik barang yang disebut oleh kedua pelaku,” ungkap perwira dua balok yang akrab disapa Majid.(Nurlina)

You cannot copy content of this page