BeritaUncategorized

Resmi, Pemkab Pinrang Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Polres Pinrang

×

Resmi, Pemkab Pinrang Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Polres Pinrang

Sebarkan artikel ini


PINRANG,Ambarnews.com – Pemerintah Kabupaten Pinrang secara resmi menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Kegiatan berlangsung di Kantor Polsek Urban Watang Sawitto, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Senin (09/12).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Andi Calo Kerrang, SP., M.Si, yang mewakili Bupati Pinrang; Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, Awaluddin Maramat, S.STP., M.Si, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang, Kabag Hukum Kabupaten Pinrang Yosep Pa’o, SH, Kepala Bidang Aset Rihari Ance Lond, SE., serta sejumlah pejabat lainnya

Dalam sambutannya, Sekda Pinrang menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk mendukung tugas kepolisian dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan bahwa hibah ini mencakup tanah dan bangunan yang sebelumnya digunakan dengan status pinjam pakai dan kini resmi menjadi milik Polres Pinrang berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 27 Mei 2024.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan Pemkab Pinrang. Ia menjelaskan bahwa gedung ini memiliki sejarah panjang sebagai kantor Polres sebelum dialihfungsikan untuk Polsek Watang Sawitto sejak 2005. Dengan hibah ini, Polsek Watang Sawitto diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Acara yang ditutup dengan pengguntingan pita dan ramah tamah ini berlangsung lancar. Penyerahan hibah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pinrang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *