GUNUNGSITOLI-AMBARNEWS.COM || Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menjerat tersangka Zulkifli memasuki babak baru. Tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang kini menjadi sorotan publik dan tokoh masyarakat.
Pantauan di ruang sidang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, menunjukkan persidangan menghadirkan penyidik dari Polres Nias sebagai pihak termohon. Sementara dari pihak pemohon, hadir seorang saksi ahli pidana dari salah satu universitas di Sumatra Utara.
Suasana persidangan berlangsung ramai. Puluhan orang tampak hadir, termasuk sekitar 20 orang yang disebut sebagai kerabat tersangka Zulkifli, yang turut memantau jalannya proses hukum.
Tokoh masyarakat Kepulauan Nias, Damili Gea, menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar kasus individu.
“Ini bukan hanya soal satu orang korban, tetapi menyangkut harkat dan martabat seluruh masyarakat Ono Niha. Apa yang disampaikan tersangka telah melukai perasaan kolektif masyarakat Nias,” ujarnya saat diwawancarai di salah satu kafe di Kota Gunungsitoli.
Damili meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli beserta majelis hakim mempertimbangkan secara bijak situasi sosial yang berkembang. Ia menilai putusan perkara ini akan berdampak pada stabilitas sosial di Kepulauan Nias.
“Untuk menghindari potensi gesekan atau konflik horizontal, kami berharap majelis hakim dapat menolak gugatan praperadilan tersebut. Kasus ini telah menjadi perhatian luas, baik masyarakat Nias di dalam maupun di luar daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 242 terkait penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harus ditegakkan secara konsisten.
Lebih lanjut, Damili Gea membantah pernyataan tersangka yang dinilai merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias.
“Pernyataan itu tidak berdasar. Banyak putra-putri Ono Niha yang telah berkiprah dan menduduki posisi strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Senada, Koordinator Organisasi AMPERA, Mikoz Zebua, selaku pelapor dalam kasus ini, menyebut perkara tersebut telah memicu reaksi luas di tengah masyarakat.
“Ini sudah menjadi isu besar. Pada 28 Januari lalu, ribuan massa turun menyuarakan penolakan terhadap dugaan penghinaan ini. Itu bukti nyata betapa dalam luka yang dirasakan masyarakat,” ungkapnya melalui sambungan WhatsApp.
Mikoz berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi. Ia juga meminta pengadilan mempertimbangkan dampak sosial jika kasus ini tidak ditangani secara serius.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi langkah kepolisian. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menghina suku, agama, atau ras di Republik Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan sekaligus menjaga keberagaman di Indonesia. Masyarakat kini menantikan putusan praperadilan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan.
(Darmawan Zalukhu)



