Mamuju ambarnews.com— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat pengelolaan aset melalui langkah strategis re-inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.
Upaya ini diawali dengan kegiatan re-inventarisasi, yakni pendataan ulang secara fisik dan administratif terhadap seluruh aset, termasuk pembaruan labelisasi serta legalitas dokumen seperti sertifikat tanah dengan nomor register 31.03.01.09.4.00015. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status hukum serta menjamin keamanan aset daerah secara menyeluruh. Program ini juga sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Selain itu, Dinas PUPR juga mendorong skema pemanfaatan aset yang lebih produktif melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pola yang ditawarkan meliputi mekanisme sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), sehingga aset yang sebelumnya tidak optimal dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, Senin 4 Mei 2026, sinergi lintas sektor terus diperkuat melalui koordinasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah untuk penetapan target retribusi, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pengelola barang milik daerah.
Langkah ini sejalan dengan program “Penertiban dan Optimalisasi Aset” yang diinisiasi oleh Agen Perubahan di lingkungan Dinas PUPRD serta merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Nomor 1192 Tahun 2024.
Kepala Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa optimalisasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja keuangan daerah.
“Re-inventarisasi ini bukan hanya soal pendataan, tetapi memastikan aset kita memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kami mendorong agar aset yang sebelumnya idle dapat menjadi produktif dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
“Tidak boleh ada aset yang terbengkalai. Semua harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Dinas PUPRD Sulawesi Barat menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada hasil. adv/andibunga



