BeritaKriminalUncategorized

5 orang Anak Remaja di Duga Pelaku Pengancaman Nurizat Hutabarat seorang Pengacara Mengunakan Senjata Tajam Bebas Berkeliaran di Batu Bara

94
×

5 orang Anak Remaja di Duga Pelaku Pengancaman Nurizat Hutabarat seorang Pengacara Mengunakan Senjata Tajam Bebas Berkeliaran di Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Ambarnews.com | Lima remaja diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban nya berprofesi seorang pengacara bernama Nurizat Hutabarat, warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MB (15), AP (14), ITT (19), MHE (16), dan AS (16). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Dalam konferensi pers Selasa, 20 Mei 2025, Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyudin, didampingi Kasat Reskrim AKP Try Boy Siahaan serta Kanit Resum IPDA Ade Masri, menjelaskan bahwa
peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Bukit VII Perkebunan Lima Puluh, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari Apa bila Terjadi Seperti ini Kemasyarakatan cepat cepat masyarakat melaporkan tindakan
Kepolisian Yang terdekat di wilayah hukum polres batu bara.

Saat di konfirmasi mengunakan WhatsApp tentang 5 pelaku anak remaja IPDA Ade Masri SH mengungkapkan mereka di jerat pasal 335 sesuai LP bang ujar IPDA Ade Masri

IPTU Fahmi Selaku Kasie Humas Batu Bara saat di konfirmasi awak media
5 pelaku pengancaman….pelaku atau korbannya ada yang diketahui identitasnya abang🙏🙏🙏biar saya kembali tanyakan ke Reskrim bang
Ujar Kasie Humas

Menurut pandangan hukum dari Weilly Butar Butar,S.H merupakan advokat yang berdomisili di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan keterangan dari teman media yang meliput membutuhkan beberapa advice hukum terkait masalah a quo, maka pendapat yang dapat kami sampaikan antara lain :

  1. Kami sangat apresiasi atas kinerja dari Pihak Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Batu Bara telah mengamankan sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam dengan maksud tertentu dan kami juga sangat menyayangkan bahwasanya pasal 335 KUHPidana tidak lah cukup dan terkesan pasal tersebut tidak dapat dilapisi dengan ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang dimana fakta tersebut para pembawa senjata tajam benar dan telah dilakukan konferensi pers terbuka untuk umum.
  2. Menurut hemat kami, pasal 335 KUHPidana harus disandingkan dengan atau menggunakan Jo.Pasal 2 (1)Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 agar tidak terkesan tendensius, adapun unsur di dalam nya:
    2.a. Barangsiapa;
    2.b. Tanpa Hak menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu;
    2.c. Senjata Penikam atau senjata penusuk.
  3. Ada pengecualian bagi pembawa senjata tajam atau disebut Sajam,adalah mempergunakan dalam kepentingan pekerjaan (bertani/berkebun) atau dengan izin khusus dari kepolisian setempat.
  4. Besar harapan kami kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini, Kepolisian Resort Batu Bara dan Kapolda Sumut dapat bertindak tegas dalam penegakan hukum,agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan demi ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya masyarakat Batu Bara dan sekitarnya.

(Herman Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *