ASAHAN,Ambarnews.com – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Ampibi jaya silomlom menyatakan bahwa mereka sedang berjuang untuk merebut kembali hak atas tanah pertanian seluas 153 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT Padasa dan mutlak di luar HGU
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah yang disengketakan tersebut secara hukum merupakan milik masyarakat setempat dan telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik yang sah. Poin krusial dalam kasus ini adalah lokasi tanah tersebut yang berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang resmi dimiliki oleh PT Padasa
Meskipun berada di luar wilayah operasional yang sah, pihak PT Padasa diduga masih melakukan penguasaan dan aktivitas di atas tanah milik masyarakat tersebut. Hal ini memicu konflik kepemilikan yang kini diperjuangkan oleh Kelompok Tani.
Perwakilan Kelompok Tani menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami hanya ingin mendapatkan hak kami kembali. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami dan memiliki bukti hukum yang jelas,” ujar salah satu perwakilan.
Sampai saat ini, pihak Kelompok Tani masih berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan juga telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait di tingkat daerah untuk mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Padasa terkait klaim dan tuduhan yang disampaikan oleh Kelompok Tani.
(Amin Harahap)



