MAKASSAR–AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mewujudkan layanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi serta pungutan liar.
Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Rakor bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan untuk memperkuat sinergi bersama Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen tanah Area Penggunaan Lain (APL) di Sulawesi Selatan belum tersertifikasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam mendorong optimalisasi ekonomi daerah.
“Tanah yang telah tersertifikasi memiliki nilai ekonomi tinggi serta menjadi sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Penertiban aset merupakan langkah awal menuju tata kelola yang bersih dan produktif,” ujar Andi Sudirman.
Ia juga mengapresiasi peran KPK yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui berbagai program pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu area paling rawan praktik korupsi. Karena itu, transparansi dan integrasi data antarinstansi menjadi kunci utama pencegahan.
“Kepercayaan publik sangat ditentukan oleh kualitas layanan. Integrasi sistem dan digitalisasi layanan harus diperkuat untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan kesiapan penuh Pemkab Soppeng dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah serta digitalisasi layanan pertanahan.
“Kami berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan ATR/BPN dan KPK. Kepastian hukum atas tanah bukan hanya aspek administratif, tetapi juga faktor penting dalam menarik investasi ke daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan lahan, khususnya melalui program redistribusi tanah objek reforma agraria, termasuk pemanfaatan lahan telantar dan eks-HGU untuk petani penggarap.
“Kita ingin memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan sistem yang bersih, profesional, dan berintegritas, layanan pertanahan di Soppeng harus semakin cepat, mudah, dan bebas korupsi,” tegasnya.
Rakor tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara ATR/BPN, KPK, dan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan, yang disaksikan oleh jajaran kementerian serta pimpinan wilayah BPN.
Melalui rakor ini, diharapkan tercipta ekosistem pertanahan yang lebih akuntabel, menjamin kepastian hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.



