LUWU UTARA–AMBARNEWS.COM || Dalam upaya menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara mengumumkan adanya sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang, Selasa (28/4/2026).
Pengumuman tersebut merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat pengganti yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Proses ini dilaksanakan setelah pemohon terlebih dahulu mengucapkan sumpah kehilangan sertifikat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Tahapan pengumuman menjadi langkah penting guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Melalui pengumuman ini, masyarakat maupun pihak yang memiliki kepentingan hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, atau informasi tambahan terkait sertifikat yang diumumkan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya klaim atau sengketa, sehingga kepastian hukum atas tanah tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.



