MAMUJU ambarnews.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat DPMPTSP Sulbar, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini diikuti Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, bersama seluruh ketua tim kerja dan staf.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai peran Agen Perlinsos dalam membantu masyarakat mengakses program perlindungan sosial. Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas informasi terkait bantuan sosial pemerintah, mempermudah akses layanan, serta mendorong pemutakhiran data penerima bantuan agar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Materi juga mencakup tata cara pendaftaran mandiri, pembaruan data, serta mekanisme penyampaian sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Keterlibatan ASN sebagai Agen Perlinsos diharapkan dapat memperkuat dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap kebijakan perlindungan sosial yang berlandaskan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Melalui peran tersebut, ASN diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan dalam mengakses layanan perlindungan sosial secara lebih mudah, terbuka, dan bertanggung jawab.
Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memahami bagaimana membantu masyarakat mengakses layanan pemerintah secara tepat.
Ia menegaskan bahwa peran Agen Perlinsos bukan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan, melainkan membantu masyarakat dalam proses penginputan data, pemutakhiran informasi, dan pengajuan sanggahan melalui sistem yang tersedia. Pendampingan tersebut juga bersifat sukarela dan nirbiaya, sehingga agen dilarang memungut biaya apa pun dari masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Sulbar berharap seluruh ASN dapat berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Selain itu, pemahaman yang diperoleh diharapkan mampu mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam memastikan bantuan sosial menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan Agen Perlinsos melalui portal resmi Kementerian Sosial di https://agent-perlinsos.kemensos.go.id/login.



