Tak Berkategori

Diduga Langgar Aturan, SPBU 14.212.290 Air Joman Kepergok LM HA-I Salurkan Solar Subsidi ke Jerigen

×

Diduga Langgar Aturan, SPBU 14.212.290 Air Joman Kepergok LM HA-I Salurkan Solar Subsidi ke Jerigen

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, Ambarnews.com – Dugaan praktik mafia migas di tubuh penyaluran BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lintas Padang Lawas – Asahan dilaporkan mengalami kekosongan BBM Solar subsidi, Rabu (09/09/2026).

Kondisi itu dialami langsung oleh Ketua DPW Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMAI) Sumatera Utara, Alex Margolang bersama Pimpinan Redaksi SumutPro.com saat melakukan monitoring dari Kabupaten Padang Lawas.

“Dari Padang Lawas sampai Asahan, di SPBU tidak ada BBM Solar. Terpaksa kami membeli BBM Dexlite non-subsidi yang harganya selangit,” ujar Alex Margolang.

Karena kebutuhan mendesak, tim kemudian memutar arah menuju SPBU 14.212.290 di wilayah Air Joman. Di lokasi tersebut, mereka justru menemukan dugaan penyimpangan penyaluran.

Menurut kesaksian Alex, operator pompa dan seorang mandor terlihat santai mengisi BBM Solar subsidi ke dalam jerigen-jerigen yang sudah dibariskan di area SPBU.

“Hendra, mandor SPBU 14.212.290 Air Joman, lari meninggalkan pompa sementara operator terus mengisi BBM Solar ke dalam jerigen,” ucap Alex dengan nada geram.

Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen sendiri bertentangan dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2015 dan Surat Edaran Pertamina yang melarang penyaluran Solar subsidi dengan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Atas temuan tersebut, Alex menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Saya akan laporkan ini ke Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan dan ke PT. Pertamina agar SPBU 14.212.290 Air Joman ini ditindak atau diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.212.290 Air Joman dan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan keterangan resmi. (AH)

Penulis: Amin HarahapEditor: Amin Harahap1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *