Asahan-Ambarnews.com | Puluhan massa dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan, datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Jalan W.R. Supratman Kisaran, Rabu (24/06/2026) sekira pukul 09:35 WIB.
Massa datang dengan mengendarai becak dan sepedamotor sembari membawa soudsytem, spanduk dan poster meminta dan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Perusahaan Terpadu Citra Indah Sawit Lestari (PT.CISL) yang diduga melakukan penghempangan pajak mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2026.
“Kami meminta Kejari Asahan untuk segera memeriksa management PT! CISL yang terindikasi menghemplang pajak atau tidak membayar pjak ke negara, “ujar Ketua DPC Bara Api Asahan,Hendrawan Kerman dalam orasinya.
” Selain itu, Kami meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan lebih kurang 4773 hektar menjadi lahan hutan dan memulihkan kerugian negara melalui penagihan denda administratif dan denda pidana terhadap perusahaan PT. CISL yang diduga melakukan pelanggaran, “kata Hendrawan Kerman.
” Kami minta Kejari Asahan untuk segera mengaudit perusahaan PT. CSIL, serta menghitung berapa banyak kerugian negara akibat tidak bayar pajak, “teriak Adha Khairuddin korlap aksi.
” Mendesak satgas PKH untuk menertibkan aktivitas perkebunan kelala sawit milik PT. CISL sebanyak lebih kurang 4773 yang kami duga ilegal dalam beroperasi, “tambah Adha.
” Kami minta Pemerintah melalui Satgas PKH, untuk segera mengeksekusi lahan perkebunan sawit milik PT. CSIL yang seluas lebih kurang 4773 hektar yang berada di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, “teriak Adha lagi.
Setelah beberapa lama melakukan orasi secara bergantian di depan kantor Kejaksaan. Tiba-tiba Adha Khairuddin melakukan aksi pecah kepala dengan gelas. Akibatnya, darah segar bercucuran membasahi wajahnya. Hingga akhirnya Adha dilakukan penanganan untuk menghentikan darahnya.
Selanjutnya, massa langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidipus) Chandra Syahputra SH, MH. Dalam jawabannya, Chandra meminta para pendemo untuk memberikan data yang lengkap agar diproses.
“Silahkan kawan – kawan LSM Bara Api membuat laporan secara resmi ke PTSP Kejaksaan Asahan. Berikan data data yang lengkap. Pasti akan kami proses dan panggil serta periksa pihak PT. CISL, “tegas Chandra Syahputra.
Tidak puas dengan jawaban Kasi Pidsus Kejari Asahan, massa akhirnya bergerak ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Jenderal Sudirman. Disini massa secara bergantian melakukan orasinya . Namun, tidak diterima oleh pihak hakim pengadilan. Malah pagar ditutup oleh pihak pengadilan.
Dengan adanya aksi penutupan itu, membuat massa marah dengan menggoyang-goyang pagar Pengadilan Negeri. Massa yang marah sempat diredam oleh aparat kepolisian yang mengawal aksi.
“Kami datang ke kantor ini untuk mengadukan,kalau PT. CSIL merupakan perusahaan yang melanggar hukum oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Kasasi dengan nomor 128K/TUN/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 126PK/TUN/2015 Tanggal 14 Desember 2015. Yang berbunyi menolak Permohonan Kembali (PK) Menteri Kehutanan RI dan PT. CSIL, “teriak Adha.
Diduga emosi dengan sikap pihak pengadilan Negeri Kisaran, Adha Khairuddin langsung melakukan aksi pecah gelas di kepala. Sehingga darah segar kembali bercucuran dikepalanya.
Melihat adanya aksi ekstrim tersebut, pihak pengadilan tetap tidak mau membuka pagar dan membiarkan demonstran diluar pagar.
Selanjutnya, dari berbatasan pagar pengadilan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Taruna Prisando SH menjelaskan kalau PTUN tersebut bukan ramah mereka. Tapi ranahnya pusat.
“Pengadilan Negeri Kisaran,merupakan peradilan Umum. Bukan peradilan TUN. Jadi ini bukan ranah kami untuk menjawabnya, “jelas Taruna.
Tidak puas dengan jawaban pengadilan, massa akhirnya kembali pulang membubarkan diri dengan mengancam akan melakukan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak dan akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung RI.(Amin Harahap)



