NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Persoalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak tersalurkan kepada siswa-siswi SMP Negeri 1 Alasa pada Kamis, 26 Februari 2026, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pihak SPPG Nias Utara Alasa Ombolata dan Kepala SMP Negeri 1 Alasa diduga kuat telah melakukan kesepakatan tertutup dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Dugaan itu menguat setelah kedua pihak menyampaikan pernyataan senada kepada awak media bahwa masalah MBG tersebut telah “diselesaikan”, meski tanpa penjelasan rinci.
“Iya bang, masalah itu sudah kami selesaikan,” ujar Kepala SPPG Nias Utara Alasa Ombolata saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Alasa, Oktervirman Hulu.
“Sudah terselesaikan,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Nias Utara. Ia menyebutkan bahwa persoalan MBG tersebut telah dilaporkan ke pimpinan SPPG dan hingga kini masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Malam, terima kasih atas informasinya. Kejadian di SPPG Alasa sudah kami laporkan. Benar bahwa anggaran tidak bisa diklaim akibat keterlambatan dan kerugian tersebut ditanggung oleh pelaksana SPPG. Kami sudah laporkan ke pimpinan dan masih menunggu informasi selanjutnya,” ujar Korwil SPPG Nias Utara melalui pesan WhatsApp, Jumat malam, 27 Februari 2026.
Perbedaan pernyataan tersebut memicu kecurigaan publik. Muncul asumsi bahwa pihak sekolah dan SPPG Alasa telah melakukan “main mata” guna menyelesaikan persoalan MBG secara internal tanpa melibatkan kepentingan utama, yakni hak siswa.
Menanggapi hal itu, pemerhati pendidikan Alvyman Hulu, S.Pd., menilai pernyataan Kepala SPPG Alasa dan Kepala Sekolah patut dicurigai mengarah pada win-win solution yang justru hanya menguntungkan kedua pihak.
“Ini sangat memprihatinkan. Kedua pihak hanya mengatakan masalah selesai, tapi tidak menjelaskan bagaimana proses penyelesaiannya. Apakah MBG disalurkan kembali kepada siswa? Apakah ada penggantian? Atau tidak ada sama sekali? Ini wajib dijelaskan ke publik,” tegas Alvyman, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihak yang dirugikan dalam persoalan ini adalah siswa-siswi SMP Negeri 1 Alasa, bukan kepala sekolah atau pihak SPPG.
“Saya menduga kepala sekolah justru terlibat menghilangkan hak anak didiknya sendiri. Seharusnya kepala sekolah mengajukan keberatan keras karena siswanya dirugikan, bukan malah terkesan membela pihak SPPG. Ini sangat janggal,” lanjutnya dengan nada kesal.
Menurut Alvyman, pernyataan Korwil SPPG Kabupaten Nias Utara yang menyebutkan bahwa persoalan masih menunggu tindak lanjut pimpinan menunjukkan bahwa sebenarnya belum ada penyelesaian final.
“Kalau begitu, mengapa pihak SPPG Alasa dan kepala sekolah menyatakan masalah sudah selesai? Ada apa? Ini harus ditindaklanjuti serius. Kepala SMP Negeri 1 Alasa juga perlu dievaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara karena dinilai gagal menjaga hak siswa dan terindikasi menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta,” pungkas Alvyman.
(Darmawan Zalukhu)



