Nias Utara

Akibat Keterlambatan SPPG, Siswa SMPN 1 Alasa Gagal Terima MBG

616
×

Akibat Keterlambatan SPPG, Siswa SMPN 1 Alasa Gagal Terima MBG

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Alasa pada Kamis, 26 Februari 2026, diketahui tidak tersalurkan kepada para siswa. Hal ini disebabkan keterlambatan distribusi oleh SPPG Nias Utara Alasa Ombolata.

Informasi tersebut mencuat dan menjadi perbincangan publik setelah salah satu akun Facebook, Septy Dawolo, mengunggah keluhan pada hari yang sama.

Tidak tersalurnya MBG kepada siswa SMP Negeri 1 Alasa dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional serta merugikan siswa sebagai penerima manfaat program tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, awak media mengonfirmasi salah seorang guru SMP Negeri 1 Alasa. Ia membenarkan bahwa pada hari tersebut MBG tidak dibagikan akibat keterlambatan pihak SPPG.

“Iya benar, MBG belum diberikan kepada siswa kami. Biasanya SPPG tiba sekitar pukul 09.00 sampai 10.00 WIB, namun kemarin mereka datang setelah pukul 12.00 WIB. Sementara saat bulan puasa ini jam pelajaran dipersingkat sehingga siswa sudah pulang,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Awak media kemudian mengonfirmasi Kepala SPPG Nias Utara Alasa Ombolata, Yuniel Putra Hulu. Ia membenarkan keterlambatan tersebut dan menyatakan persoalan telah diselesaikan.

“Benar, MBG tidak jadi kami distribusikan karena siswa sudah pulang. Kami memang sedikit terlambat ke sekolah, namun masalah ini sudah kami selesaikan,” jelasnya.

Terkait penyebab keterlambatan, Yuniel Putra menyebut hal itu dipicu oleh keterlambatan bahan baku yang dibelanjakan di Gunungsitoli.

“Bahan bakunya terlambat masuk,” singkatnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengklaim anggaran atas menu MBG yang tidak terealisasi dan memastikan dana tersebut dikembalikan ke kas negara.

“Kami tidak akan mengklaim uang itu dan akan dikembalikan ke negara. Itu risiko kami,” tegasnya.

Sementara itu, pemerhati pendidikan, Alvyman Hulu, S.Pd, menilai SPPG Nias Utara Alasa Ombolata telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dan melanggar Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

“Ini jelas kelalaian SPPG. Mereka telah melanggar Perpres dan merugikan siswa sebagai penerima manfaat. Badan Gizi Nasional harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi serta melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memastikan anggaran tidak diserap oleh SPPG Ombolata Alasa,” tegas Alvyman.

(Darmawan Zalukhu)