Soppeng

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge

129
×

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Amankan Terduga Pengedar Sabu di Cabbenge

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), polisi berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng tanggal 9 Februari 2026. Kejadian berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Allimbangeng, Kelurahan Cabbenge.

Terduga pelaku berinisial A (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram, 8 potongan pipet biru, 1 unit handphone, 1 bungkus rokok, serta 1 shaset besar.

Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 8 shaset sabu dalam penguasaan terduga pelaku,” jelas AKP Heriyadi.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp200.000 per shaset. Selanjutnya, A bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng.

“Polres Soppeng berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik telah melakukan penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.