SOPPENG,ambarnews.com – Fenomena penutupan jalan didaerah kerap kali ditemui. Pada jalan umum seperti jalan propinsi ditutup sebagian untuk resepsi perkawinan, acara kematian atau acara keagamaan.
Seperti halnya yang terjadi di Tanjonge Desa Baringeng Kecamatan Lilirilau nampak sebuah rumah megah yang sementara dikerjakan dan bertumpuk bahan material di pinggir jalan bahkan bahan material menghalangi pengguna jalan dan parahnya lagi sebahagian jalan ditutup atau dipasangi tiang mengakibatkan mobil yang lewat tidak bisa lagi berpapasan.
Hal ini sangat rawan dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas ketika pengguna jalan, pengendara mobil akan tiba-tiba berhadapan dengan jalan yang ditutupi Kasus kecelakaan karena faktor ini memang tidak terlalu tinggi. Namun cukup memakan korban dan kerugian.l dan penutupan jalan sebahagian tanpa izin sangat meresahkan pengguna jalan.
“Penutupan jalan memang diizinkan namun wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),”
Syarat utama penutupan jalur, pertama harus ada jalan alternatif dan kondisional, Kedua, untuk penutupan jalan nasional dan jalan provinsi kalaupun itu sebahagian dapat diizinkan hanya untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Konsekuensi hukum dari pihak yang menutup jalan sebahagian bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.
Jika melanggar, secara pidana akan dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 279 UU LLAJ dengan ancaman satu tahun penjara.
Secara perdata dapat digugat dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum, vide Pasal 1365 KUH Perdata.
Jika penutupan jalan yang melawan hukum tersebut menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, maka dapat dikenakan pasal pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia (Pasal 359 KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Salah satu warga, Amir meminta kepada aparat Kepolisian Lalulintas dapat menerbitkan dan memeriksa Izin yang menutup jalan raya sebahagian di Tanjonge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, sekiranya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak menggunakan dan menutup jalan semua maunya tanpa izin, sebelum ada korban jiwa karna kecelakaan.



