Berita

UPTD PPRD Majene Gencarkan Sosialisasi Program Pembebasan Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak di Fasilitas Umum

15
×

UPTD PPRD Majene Gencarkan Sosialisasi Program Pembebasan Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak di Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

Majene ambarnews.com— UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Majene terus mengintensifkan sosialisasi program insentif pajak kendaraan bermotor melalui pembebasan denda dan diskon 50 Persen tunggakan pajak. Sosialisasi ini berlangsung, Selasa 25 November 2025.

Program yang berlangsung mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Melalui pendekatan jemput bola, petugas pajak UPTD PPRD Kabupaten Majene baik dari Satlantas Polres Majene dan Petugas PT. Jasa Raharja turun langsung ke fasilitas umum yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti bengkel, pencucian mobil, hingga titik layanan publik lainnya. Pemasangan stiker dan materi informasi dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan kesempatan keringanan pajak sebelum masa program berakhir.

Kepala UPTD PPRD Majene, A. Fari Prasetyo Fadli, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya menghadirkan informasi pajak secara dekat dan tepat sasaran bagi masyarakat.

“Kami berupaya memastikan seluruh masyarakat Majene mengetahui adanya pembebasan denda dan diskon 50 Persen tunggakan pajak kendaraan. Dengan sosialisasi langsung di area publik, kami berharap wajib pajak semakin terdorong untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, memberi apresiasi atas gerak cepat dan inovasi UPTD PPRD Majene dalam menyebarluaskan informasi program insentif pajak kendaraan bermotor.

“Keringanan pajak ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Sosialisasi aktif di fasilitas umum sangat strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” jelasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. Melalui langkah kolaboratif dan inovatif, pemerintah berharap manfaat program insentif pajak dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Majene.

UPTD PPRD Majene mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program hingga 31 Desember 2025 melalui layanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat. Ayo manfaatkan kesempatan istimewa ini, kunjungi Samsat terdekat di kota Anda! adv/andibunga