Soppeng

Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan dan Penghadangan di Simpang Tugu Meriam Diharapkan Segera Ditahan

795
×

Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan dan Penghadangan di Simpang Tugu Meriam Diharapkan Segera Ditahan

Sebarkan artikel ini

NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh ZB melalui siaran langsung di akun Facebook miliknya, serta dugaan pelanggaran hak menyampaikan pendapat di muka umum yang sempat viral di wilayah Kota Gunungsitoli, kini mulai menemui titik terang. Senin (16/3/2026).

Sejumlah media online sebelumnya memberitakan pada Minggu (15/3/2026) bahwa Kepolisian Resor (Polres) Nias telah menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam laporan polisi sebelumnya, ZB dilaporkan atas dugaan penghinaan. Sementara delapan orang lainnya dilaporkan terkait aksi penghadangan di Simpang Tugu Meriam saat sekelompok pemuda melaksanakan pembacaan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Penetapan tersangka tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan masyarakat di Nias. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Demokrat Indonesia Kabupaten Nias Utara, Alvyman Hulu, S.Pd.

Kepada media ini, Senin (16/3/2026), Alvyman menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap sejumlah terlapor merupakan wujud profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

“Penyidik Polres Nias telah bekerja secara profesional. Ini merupakan bentuk penegakan keadilan yang dijamin oleh undang-undang dan patut kita apresiasi,” ujarnya.

Selain itu, Alvyman juga mendorong pihak kepolisian agar para tersangka segera ditahan guna mempermudah proses penyidikan.

“Kami berharap penyidik Polres Nias segera melakukan penahanan terhadap para tersangka agar proses penyidikan berjalan lebih efektif serta menghindari kemungkinan para tersangka melarikan diri,” harapnya.

(Darmawan Zalukhu)