Uncategorized

Tengah Malam, SPBU 14.212.291 Simpang Butong Diduga Jual Solar Subsidi ke Mafia Pakai Jerigen

168
×

Tengah Malam, SPBU 14.212.291 Simpang Butong Diduga Jual Solar Subsidi ke Mafia Pakai Jerigen

Sebarkan artikel ini

ASAHAN,SumutPro.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.212.291 Simpang Butong – Air Joman diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.

Berdasarkan informasi masyarakat, awak media SumutPro.com melakukan investigasi langsung pada Jumat dini hari, 31/07/2026 sekira pukul 03.40 WIB.

Hasilnya, terpantau di lokasi pompa paling ujung dipenuhi jerigen yang tersusun rapi untuk diisi. Terlihat juga seseorang yang melangsir jerigen yang sudah berisi solar ke dalam mobil.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, praktik ini diduga dikendalikan oleh anak pemilik SPBU berinisial Aw yang diduga menjadi mafia BBM Solar Subsidi. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada nelayan di Desa Silo Baru dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertentu (HET).

Jika terbukti, pengusaha SPBU tersebut diduga bekerja sama dengan mafia dan telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Praktik penjualan menggunakan jerigen dalam jumlah banyak di tengah malam jelas menyalahi aturan Pertamina dan BPH Migas, karena solar subsidi diperuntukkan untuk masyarakat dan nelayan kecil, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali.

“Praktik haram ini tidak lepas dari adanya dugaan pembiaran dan terkesan tutup mata yang di lakukan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Air Joman dan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Asahan”

Awak media coba konfirmasi dengan Kanit Ekonomi Polres Asahan melalui telepon selular tidak diangkat dan pesan chat tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan. Awak media akan terus memantau dan melaporkan kasus ini ke pihak Pertamina MOR I Sumbagut, BPH Migas, dan Polres Asahan.

(Amin Harahap)