Berita

Sulbar Peroleh Nilai 57, Biro Hukum Sampaikan Enam Langkah Strategis Tingkatkan Implementasi RAN-HAM 2026

23
×

Sulbar Peroleh Nilai 57, Biro Hukum Sampaikan Enam Langkah Strategis Tingkatkan Implementasi RAN-HAM 2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju ambarnews.com– Nilai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2025 memperoleh nilai 57. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Surat dengan Nomor PDK-HA.02.01.01-107 tanggal 24 Desember 2025, perihal Capaian Aksi HAM Kementerian/Lembaga Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.

Capaian tersebut mencerminkan perlunya komitmen dan upaya serius dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Sulbar.

Selain itu, juga menandakan bahwa masih dibutuhkan kerja keras berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait yang turut berperan dalam mewujudkan kebijakan dan program yang berfokus pada HAM.

RAN-HAM adalah kebijakan strategis yang disusun oleh Indonesia untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh wilayah Indonesia. RAN-HAM bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak dasar setiap warga negara dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Setiap daerah di Indonesia diharapkan untuk melaksanakan dan melaporkan kemajuan implementasi RAN-HAM sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

Pelaksanaan Aksi HAM di Sulbar, difokuskan pada 2 (dua) kelompok sasaran utama yakni perempuan dan penyandang disabilitas. Untuk Tahun 2025, Sulbar hanya memperoleh nilai 57 poin yang terdiri dari 6 aksi yaitu :

  • Aksi 1 memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah memperoleh nilai 52.
  • Aksi 2 melakukan reviu, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perundang undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah dengan nilai 92.
  • Aksi 3 mendorong upaya-upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta dengan poin 37.
  • Aksi 4 menyediakan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dengan nilai 88.
  • Aksi 5 implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya dengan nilai 43.
  • Aksi 6 membangun sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas dengan nilai 28.

Ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at 2 Januari 2026, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra menyampaikan enam strategi dalam upaya peningkatan implementasi RAN-HAM di Sulbar di Tahun 2026, diantaranya:

  1. Memahami titik kritis penilaian Aksi HAM.
  2. Memperkuat regulasi daerah sebagai nilai tambah.
  3. Melakukan sinkronisasi Aksi HAM dengan Program OPD.
  4. Meningkatkan kualitas bukti dukung.
  5. Membentuk mekanisme pengendalian Aksi HAM secara internal.
  6. Memastikan pelaporan tepat waktu dan lengkap.

Pemprov Sulbar menegaskan komitmenya untuk terus menigkatkan kualitas pelaksanaan RAN-HAM di Sulbar, hal ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga (SDK-JSM), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ke depan, penguatan kolaborasi dan partisipasi publik akan terus menjadi fokus utama agar nilai-nilai HAM semakin terinternalisasi dalam setiap aspek pembangunan daerah,” tambah Suhendra. adv/andibunga