Berita

Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kabupaten Mamuju

111
×

Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA Kabupaten Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional melalui kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan awal Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA di Kabupaten Mamuju.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peta Indikatif PPTPKH-TORA sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2216 Tahun 2026 tanggal 20 April 2026 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA dan Peta Realisasi PPTPKH dan TORA Revisi IV. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan dan pelaksanaan reforma agraria.

Sosialisasi dan pendataan awal dilaksanakan pada Jumat, 21 Agustus 2026, bertempat di Aflah Hotel, Kabupaten Mamuju, bersama Tim Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2026 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Pemerintah Kabupaten Mamuju, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Balai Perhutanan Sosial Gowa, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Karama, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju, UPTD KPH, serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan.

Pelaksanaan sosialisasi dan pendataan awal ini diharapkan dapat mendukung proses Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH-TORA di Kabupaten Mamuju sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya, kegiatan PPTPKH-TORA diharapkan dapat mendukung upaya penataan kawasan hutan sekaligus penyelesaian penguasaan tanah dalam kerangka reforma agraria di Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat.adv/red