SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Aktivis antikorupsi senior sekaligus Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, angkat bicara terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Rusman, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Rusman diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Djusman AR secara tegas meminta aparat kepolisian untuk memberikan atensi serius terhadap laporan yang telah dilayangkan korban. Menurutnya, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih jika menimpa aparatur negara.
“Prinsipnya adalah supremasi hukum. Tidak ada perbedaan di mata hukum atau equality before the law. Siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana, apalagi berupa aksi kekerasan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Djusman AR.
Ia juga mendesak Kapolres Soppeng beserta jajaran Reserse Kriminal untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, kecepatan dan keterbukaan dalam penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami mendesak Kapolres dan jajaran Reskrim Polres Soppeng agar segera menindaklanjuti laporan Saudara Rusman secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Selain proses hukum pidana, Djusman AR juga mendorong korban agar melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Soppeng. Langkah itu dinilai penting karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik wakil rakyat.
“Harus ada dua proses yang berjalan, yakni proses etik di BK DPRD dan proses pidana di kepolisian. Ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya.
Djusman AR menegaskan, pihaknya bersama sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) di Makassar akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas.
“Pada prinsipnya, kami berharap Badan Kehormatan DPRD dan Polres Soppeng tidak pasif, melainkan bergerak progresif dalam menindaklanjuti perkara ini sampai selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, telah terjadi dugaan aksi kekerasan terhadap Rusman di dalam ruang kerjanya di kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng. Dugaan penganiayaan tersebut diduga melibatkan Andi Muhammad Farid, Ketua DPRD Soppeng dari Fraksi Partai Golkar.
Atas peristiwa tersebut, Rusman telah melaporkannya secara resmi ke Unit Reskrim Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



