Mamuju ambarnews .com– Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Alexander Aruanpasau, menyampaikan kebijakan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) terkait pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran pemerintahan. Hal tersebut disampaikan dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Dinas ESDM Sulbar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam arahannya, Alexander Aruanpasau menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di lingkungan Pemprov Sulbar.
Beberapa poin kesepakatan utama yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain: pertama, setiap instansi diwajibkan untuk menyiapkan tempat sampah sementara yang terpilah menjadi tiga jenis, yaitu Organik, Anorganik, dan Residu. Kedua, pengangkutan sampah akan dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Jumat oleh petugas kebersihan DLHK Kabupaten Mamuju. Ketiga, pelayanan pengangkutan sampah ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2026.
Sekretaris Dinas ESDM, Alexander Aruanpasau, menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diimplementasikan oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas ESDM.
“Kami akan segera menyiapkan tempat sampah terpilah di setiap sudut kantor dan memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pemilahan sampah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung program Gubernur dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Alexander.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran. Ia menegaskan, pengelolaan sampah yang baik dan terencana merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja.
“Upaya ini sekaligus merupakan wujud nyata implementasi semangat Panca Daya Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Bujaeramy.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.adv/andibunga



