Pasangkayu ambarnews.com–Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan sosialisasi tentang penegakan Peraturan Daerah terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Rabu 14 Januari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kepada para pedagang dan masyarakat tentang larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat pelanggarannya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan hukum yang mengatur peredaran rokok, khususnya larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak rokok. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Sulbar.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dermawan menjelaskan bahwa penegakan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami melakukan sosialisasi sebagai langkah awal terhadap maraknya peredaran rokok ilegal serta memberikan edukasi terkait sanksi dan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Pasangkayu” ujarnya.
Terkait dengan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, ia juga akan bekerjasama dengan pihak Bea dan Cukai, juga mengacu pada ketentuan sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rokok ilegal yang dimaksud antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah mendukung sosialisasi tersebut. Menurutnya, pajak rokok memiliki manfaat besar bagi masyarakat, antara lain untuk mendukung pembiayaan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, serta untuk pembangunan daerah.
Ia juga memperingatkan masyarakat Pasangkayu agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Dalam hal pada Pasal 3 ayat (2) tercantum jenis pajak provinsi di situ ada pajak rokok, jadi kami menghimbau masyarakat agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsinya” ujarnya
Sementara itu, Nurdin selaku Kasatpol PP Pasangkayu yang hadir saat sosialisasi meminta kepada para pedagang grosir agar memberikan pemahaman dan tidak menjual rokok ilegal kepada pedagang kecil.
“Kita harus mendukung upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan PAD, ditengah efisiensi kita harus berupaya menggali PAD dan meminimalisir kebocoran penerimaan pajak dan retribusi” ucapnya.
Kegiatan ini menyasar pedagang dan masyarakat agar lebih memahami dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun ketertiban umum. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, menghimbau masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta turut berperan aktif melaporkan peredarannya.adv/andibunga



