Palopo

Resmob Polres Palopo Tangkap Residivis Curanmor dan Curat di Walenrang, Pelaku Akui Sejumlah TKP

36
×

Resmob Polres Palopo Tangkap Residivis Curanmor dan Curat di Walenrang, Pelaku Akui Sejumlah TKP

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALOPO-AMBARNEWS.COM || Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.


Penangkapan dilakukan di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, setelah tim melakukan pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.


Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob.


“Setelah menerima beberapa laporan terkait curanmor dan curat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” jelas AKP Marsuki.


Pelaku diketahui berinisial DB (27). Berdasarkan hasil pelacakan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku melintas di jalan poros Walenrang. Tim Resmob kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mendorong motor yang tidak dikunci stang ke tempat sepi, lalu menyambung kabel hingga motor dapat menyala.


Pelaku juga mengakui melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus serupa. Namun karena motor tidak berhasil dinyalakan, pelaku meninggalkannya di samping rumah warga.


Aksi serupa juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama, yang sempat didorong ke dalam kos-kosan namun ditinggalkan karena tidak berhasil dinyalakan.


Selain curanmor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian di rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo, dengan cara merusak pintu utama. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua sepeda lipat, satu gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepatu merek NB.


Pelaku juga melakukan pencurian di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu, lalu mengambil dua tabung gas 3 kg dan uang tunai sebesar Rp200.000.


Tidak hanya itu, pelaku mengakui telah mencuri handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo. Modusnya dengan berpura-pura menawarkan stiker ke rumah-rumah warga, kemudian mengambil satu unit iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa dilakukan terhadap korban lainnya di lokasi yang sama.


Pelaku juga mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.


AKP Marsuki menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis.“Pelaku ini diketahui sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo dalam kasus curanmor dan curat,” ungkapnya.


Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.