Asahan-Ambarnews.com – Pengerjaan pembangunan jembatan Sei Silau Barat-Prapat Janji diprediksi tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.
Untuk diketahui, pada plank proyek bernilai Rp 5.450.415.606,- itu, adapun waktu pelaksanaan adalah 175 hari kalender.
Informasi dari warga sekitar lokasi menyebut, awal pengerjaan proyek itu dimulai pada bulan Mei 2025 lalu.
Jika merujuk waktu pelaksanaan seperti tertulis pada plank tersebut, diprediksi, hingga akhir bulan November tahun ini, pengerjaan pembangunan jembatan itu tidak akan selesai tepat waktu.
“Kita belum tau bulan Mei itu di awal, pertengahan atau akhir. Kalau kita anggap 30 hari dalam 1 bulan, berarti 175 dibagi 30, waktu pengerjaan sekitar 6 bulan, berarti selesai bulan November ataupun pertengahan bulan Desember ini,” ucap Hendra Syahputra SP, Ketua DPC PMPRI Asahan bertemu wartawan.
Diungkapkan Hendra, selain faktor cuaca, pengerjaan proyek tersebut diprediksi tidak tepat waktu karena banyaknya permasalahan yang terjadi selama ini.
“Seperti kita ketahui, banyak masalah terjadi di situ. Dalam RDP di DPRD Asahan kemaren kan terungkap, penimbunan oprit pake lumpur, pekerja tidak menggunakan APD, mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai, tanah timbun ngambil dari dalam HGU kebun, bahkan dari sisi badan jalan yang dapat menyebabkan abrasi, badan jalan amblas sampe masalah gaji pekerja yang tertunggak. Kan hasil RDP meminta Dinas PUPR Asahan menghentikan sementara pengerjaan sampai selesai semua masalah itu. Jadi diprediksi gak akan selesai tepat waktu lah,” aku Hendra.
Jika prediksi itu benar, lanjut Hendra, pihaknya akan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Asahan memberikan sanksi tegas, berupa pemutusan kontrak kepada rekanan proyek jembatan itu.
“Kita akan minta Dinas PUPR Asahan memutus kontrak pengerjaan itu. Dalam waktu dekat kita akan menyurati secara resmi Dinas PUPR Asahan, kalau perlu kita akan melakukan aksi,” tegas Hendra mengakhiri, Selasa (18/11/2025) sore.
Terkait pernyataan Hendra Syahputra itu, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kepala Dinas PUPR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting SH MM tidak menggubris pesan yang dikirimkan.
Terpisah, Ketua Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Asahan, Ibnu Hangga Pratama mengatakan, sanksi atas keterlambatan pekerjaan bergantung pada keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) dalam pengerjaan jembatan tersebut.
“PPK dapat memutus kontrak, atau dapat juga memperpanjang kontrak dengan mengenakan denda sebesar 1/1000 per hari,” ujarnya di awal.
Dijelaskannya, jika kontrak pekerjaan diputus, pembayaran dilakukan berdasarkan persentase progres pekerjaan di lapangan.
“Pemutusan kontrak bisa menjadi dasar untuk blacklist. Misalnya, kontraktor yang wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) bisa diputus kontraknya dan kemudian dimasukkan daftar hitam. Hal ini diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018,” akhirnya melalui pesan Whatsapp.(Amin Harahap)



