Nias Utara

Pungutan “Uang Pamitan” Rp190 Ribu di SMPN 4 Alasa Dikeluhkan Orang Tua di Tengah Tekanan Ekonomi

16
×

Pungutan “Uang Pamitan” Rp190 Ribu di SMPN 4 Alasa Dikeluhkan Orang Tua di Tengah Tekanan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

NIAS UTARA—AMBARNEWS.COM || Sejumlah orang tua siswa di SMP Negeri 4 Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, mengeluhkan adanya pungutan uang perpisahan atau “pamitan” sebesar Rp190.000 per siswa di tengah kondisi ekonomi yang dinilai sedang sulit, Selasa (14/4/2026).

Meski telah digelar pertemuan antara pihak komite sekolah dan orang tua siswa, sebagian orang tua mengaku tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Mereka menilai, meskipun disebut sebagai sumbangan, praktik tersebut tetap memberatkan karena kondisi ekonomi keluarga yang belum stabil.

Sejumlah orang tua juga memilih bungkam karena khawatir anak mereka akan terdampak apabila menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak sekolah.

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada media, dengan harapan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nias Utara, khususnya Dinas Pendidikan.

Para orang tua berharap kegiatan perpisahan yang berpotensi membebani dapat ditiadakan, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komite Sekolah maupun Kepala SMP Negeri 4 Alasa belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan pungutan tersebut.

Secara regulasi, praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam berbagai ketentuan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan menghimpun dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (jo. PP Nomor 66 Tahun 2010) juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Larangan serupa ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan.

Bahkan, melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh bersifat wajib serta tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, termasuk dalam bentuk pungutan.

Orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi praktik pungutan yang memberatkan, khususnya di sekolah negeri.

(Darmawan Zalukhu)