Uncategorized

Puluhan Pengusaha Air Galon Isi Ulang di Batu Bara Dipanggil Polisi, Belum Ada Tersangka

19
×

Puluhan Pengusaha Air Galon Isi Ulang di Batu Bara Dipanggil Polisi, Belum Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini

Batu Bara,Ambarnews.com – Puluhan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Depot Air Minum isi ulang di Kabupaten Batu Bara mengaku resah setelah menerima panggilan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan air untuk usaha depot air minum isi ulang di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Menanggapi hal tersebut, jurnalis Herman Manurung melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit II Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara guna memperoleh kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Dalam keterangannya, Kanit Ekonomi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pelaku usaha depot air minum isi ulang berdasarkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polres Batu Bara.

“Benar, Unit II Satreskrim Polres Batu Bara saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku usaha depot air minum/mineral isi ulang di Kabupaten Batu Bara terkait perizinan pemanfaatan air dan pengelolaan air untuk usaha isi ulang,” ujar Kanit Ekonomi.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan, serta belum ada pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sekarang belum ada yang ditingkatkan ke penyidikan ataupun ditetapkan sebagai tersangka. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinannya,” jelasnya.

Menurutnya, apabila nantinya dari hasil gelar perkara, koordinasi dengan ahli, serta instansi terkait ditemukan adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penyelidikan ini, dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 73 huruf (b) jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penyelidikan tersebut dan meminta awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Kanit Ekonomi guna mendapatkan penjelasan lebih rinci.

“Silakan jumpai Kanit Ekonomi untuk penjelasan lebih jelas. Kami masih melakukan kegiatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas, serta tidak ingin proses hukum ini menimbulkan keresahan berlebihan di kalangan pelaku UMKM.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berjalan dan Polres Batu Bara menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. (Tim)