Ononamolo Alasa – Ambarnews.com||Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah proyek sarana air bersih senilai Rp. 2.663.557.000,00 yang dibangun CV Trikarya Prima Swastika diduga asal-asalan.
Proyek ini mencakup pekerjaan persiapan, bronkaptering, pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan, sambungan rumah, reservoar, pompa dan rumah pompa, perlintasan (crossing), dan SMKK.
Pemantau Keuangan Negara Kabupaten Nias Utara, DARMAWAN ZALUKHU meminta kontraktor untuk mengerjakan ulang proyek ini agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 25 yang mengatur tentang kewajiban para pihak dalam melaksanakan jasa konstruksi dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Proyek Pembangunan SAB ini di Desa Ononamolo Alasa.
(Iwan Zalukhu)



