Mandau,Ambarnews.com – Kapolsek Mandau, AKP Primadona dalam pers rilisnya, dihadiri Camat Bathin Solapan ( Batsol), Danramil 03 Mandau, KomNas PA Bengkalis, UPT Perlindungan Anak Kecamatan Mandau, dan Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Mandau. Hari Senin (13/1/2025)
Menceritakan kronologi kejadian, pada malam terjadinya penganiayaan berat itu, anak korban berusia 14 Tahun menyaksikan langsung aksi biadab itu.
Berinisiatif mengadukan apa yang dilihatnya ke salah satu sanak saudaranya di Bagan Siapiapi. Warga sekitar menggunakan alat komunikasi Handphone.
Sebelum penganiayaan berat itu terjadi, keduanya terlibat cekcok hebat. Menurut pengakuan pelaku, korban menegurnya supaya tidak lagi menggunakan narkoba.
Penganiayaan berat yang dialami Dewi Marlina (39 Tahun) warga Jalan Karya, Kilometer 7, Simpang Masjid Al Mukrobin, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin solapan, Bengkalis, Rabu (8/1/2025) sekira pukul 23.10 WIB
Pelaku pembunuhan suami korban, Rico Rikardo (37 Tahun) dikediaman keduanya, akhirnya menguak seluruh misteri yang terjadi.
Pelaku bukan mengikuti arahan korban. Pelaku malah tersinggung dan gelap mata menghabisi nyawa istrinya hingga korban meregang nyawa dikamar (selama ini menjadi kebahagian keduanya dimasa indah rumah tangga).
Kemudian Korban pun dievakuasi ke Rumah Sakit yang ada di Kota Duri.
Untuk mendapat perawatan medis. Tapi nasib berkata lain.
Korban yang tengah berbadan dua ( hamil) dengan usia kandungan 16 pekan. Korban menghembuskan nafas terakhirnya. Dengan luka berat dibahagian kepala.
Tak terima anggota keluarganya diperlakukan tak selayaknya manusia. Keluarga korban akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolsek Mandau. Pelaku dibekuk pada minggu (9/1/2025) sekira pukul 06.00 WIB dirumahnya.
Saat diamankan, pelaku masih tampak dibawah pengaruh narkoba jenis sabu. Hal itu terbukti dengan sikap pelaku yang meronta-ronta saat digiring kedalam mobil dinas Polsek Mandau.
Primadona ( perwira dengan tiga balok dipundaknya ) menerangkan, Ya benar. Korban tengah hamil dengan usia 16 pekan dan pelaku saat menganiaya istrinya dalam pengaruh narkoba.
Kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pengembangan asal – usul narkoba yang didapat pelaku, tutup primadona.
Kelanjutan proses hukumnya, Prima sapaan akrab Kapolsek yang baru saja dilantik itu, Pelaku terancam jeratan Pasal berlapis, Pasal 44, ayat 3 Undang undang (UU) Nomor 24, tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(simon parlaungan)