Soppeng

Polres Soppeng Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian, Empat Pelaku Diamankan

23
×

Polres Soppeng Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Polres Soppeng menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.40 Wita.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Soppeng H. Husain, S.Sos., S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Soppeng, KBO Satreskrim Polres Soppeng, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Soppeng.


Dalam keterangannya, Kapolres Soppeng menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng dengan mengamankan empat orang pelaku.


Salah satu kasus yang diungkap melibatkan tiga pelaku berinisial BR, LK, dan SH. Pelaku BR dan LK melakukan pencurian dengan mengambil mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada SH yang berperan sebagai penadah.


Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya, seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah Kabupaten Soppeng.


Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian lain yang dilakukan pelaku berinisial Z. Pelaku mengambil sebanyak 115 dus tegel milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Barang tersebut disimpan di gudang tempat pelaku bekerja di wilayah Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.


Aksi pencurian dilakukan pada malam hari, kemudian tegel hasil curian dijual di beberapa lokasi. Pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (15/2/2026) di wilayah Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Kapolres menjelaskan, para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Soppeng.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga tabung gas, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta barang bukti lain yang masih dalam proses pengembangan.


Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, di antaranya pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, baik di area persawahan maupun lingkungan permukiman.


“Melalui kegiatan press release ini, kami ingin menunjukkan transparansi kepada masyarakat serta memberikan informasi yang akurat terkait kinerja kepolisian dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujarnya.


Ia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.