SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Polres Soppeng terus mendorong peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Jurnalistik dan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru yang digelar Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) Kabupaten Soppeng bekerja sama dengan Polres Soppeng, pada hari Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng.
Giat tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari insan pers, perwakilan SKPD, guru, aparat desa dan kelurahan, hingga perwakilan kecamatan.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Soppeng, AKP H. Husain,S.Sos.,S.H.,M.H. menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan insan pers sangat penting dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat secara benar, objektif, dan berimbang.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman hukum masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pemberitaan hukum dapat semakin edukatif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai pemateri utama, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. memaparkan secara komprehensif substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini mengalami pergeseran paradigma, dari yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan, menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Penegakan hukum tidak lagi semata-mata bersifat retributif. Saat ini, hukum mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yaitu tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki perilaku, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga keseimbangan keadilan,” jelas AKP Dodie.
Ia menambahkan bahwa dalam konsep restoratif, korban ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, dengan tujuan memulihkan kerugian dan dampak yang dialami. Sementara pendekatan rehabilitatif diarahkan untuk membina pelaku agar dapat kembali hidup bermasyarakat dan diterima secara sosial.
“Pada prinsipnya, negara hadir untuk melakukan reintegrasi sosial. Pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, sementara korban tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tambahnya.
AKP Dodie juga menyinggung perubahan signifikan dalam KUHAP baru, khususnya terkait penahanan. Ia menegaskan bahwa penahanan kini diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan harus didasarkan pada alasan yang objektif serta ketentuan hukum yang ketat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi diskusi, sehingga sosialisasi tidak hanya bersifat satu arah, tetapi menjadi ruang dialog yang konstruktif.
Melalui kegiatan ini, Polres Soppeng berharap terbangun kesamaan pemahaman antara penegak hukum, insan pers, dan masyarakat, sehingga ke depan pemberitaan dan pemahaman hukum dapat lebih mencerminkan semangat penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.



