Polda Sulbar: Polres Pasangkayu Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Lebih dari 750 Gram Sabu!
POLDA SULBAR ambarnews.com,–Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melalui jajarannya Polres Pasangkayu, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti yang diduga narkoba lebih dari 750 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulbar dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap HS (55 tahun) di Jalan Ir. Soekarno, tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan HS sebagai kurir narkoba.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari HS, terdiri dari 755,4 gram sabu: Rinciannya, 502,2 gram sabu ditemukan dalam 10 sachet plastik bening besar di dalam mobil Daihatsu Xenia putih (KU 1522 NB) yang dikendarai HS, dan 253,2 gram sabu ditemukan dalam 5 sachet plastik bening besar di sebuah toples plastik yang disembunyikan di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele.
Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama V di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). HS saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang menyampaikan keterangan dari Direktur Narkoba, Dr. Christian Rony Putra, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polda Sulbar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Humas Polda Sulbar