Soppeng

Plt Sekda Soppeng Tegaskan Mutasi 8 PPPK DPRD ke Setda Demi Amankan Status Kepegawaian

114
×

Plt Sekda Soppeng Tegaskan Mutasi 8 PPPK DPRD ke Setda Demi Amankan Status Kepegawaian

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng memindahkan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) sempat memunculkan tanda tanya di publik. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Muhammad Surahman, akhirnya memberikan penjelasan tegas.

Menurut Andi Surahman, mutasi tersebut bukan tanpa dasar. Kebijakan itu justru diambil sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan status kepegawaian para PPPK agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional. Dalam regulasi tersebut, sejumlah jabatan layanan operasional seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak lagi dibuka untuk formasi PPPK dan wajib diisi melalui mekanisme outsourcing.

“Di Sekretariat DPRD, jabatan layanan operasional sudah overload. Jika mereka tetap ditempatkan di sana sementara formasi jabatan tidak lagi tersedia dalam regulasi baru, maka status kepegawaian mereka justru terancam,” ujar Andi Surahman, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, kebutuhan tenaga layanan operasional di lingkungan Setda masih tersedia. Oleh karena itu, pemindahan tersebut dilakukan murni sebagai bagian dari penataan organisasi dan untuk memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“PPPK tidak dibenarkan merangkap jabatan dan juga tidak boleh menjadi tenaga outsourcing. Pemindahan ke Setda ini dilakukan untuk mengamankan posisi mereka agar tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.

Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah pihak, Andi Surahman menegaskan bahwa penempatan ASN merupakan kewenangan eksekutif yang dijalankan demi kepentingan dinas.

“Saya bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Perlu diingat, setiap PPPK telah menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebelum NIP diterbitkan. Itu adalah komitmen final,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sejumlah poin penting yang perlu dipahami, di antaranya masa perjanjian kerja PPPK yang berlaku selama satu tahun serta pengupahan minimal setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji yang diterima sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, Pemkab Soppeng mengaku belum menerima keberatan secara tertulis dari delapan PPPK yang dimutasi. Namun demikian, apabila ada pengajuan resmi, pemerintah daerah siap melakukan klarifikasi dengan merujuk pada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh para pegawai bersangkutan.

“Jika ada keberatan secara resmi, tentu akan kami klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Andi Surahman.