Palopo

Pemusnahan 429 Kertas Suara Rusak Pasca PSU di Halaman Kantor KPU Palopo

200
×

Pemusnahan 429 Kertas Suara Rusak Pasca PSU di Halaman Kantor KPU Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo ambarnews.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo melaksanakan kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 17.40 WITA, bertempat di halaman Kantor KPU Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan, yang memerintahkan dilaksanakannya PSU sebagai bagian dari proses pemilu yang jujur dan adil.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 429 lembar surat suara dimusnahkan.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas surat suara yang mengalami kerusakan serta kelebihan cetak yang tidak digunakan pada saat PSU.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dan unsur penyelenggara pemilu, di antaranya Marzuki Kadir, anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, AKBP Dedi Surya Dharma, Kapolres Palopo, Khaerana, Ketua Bawaslu Kota Palopo, AKP Rafli, Kabag OPS Polres Palopo, Iswandi Ismail, anggota KPU Kota Palopo, serta staf KPU dan Bawaslu Kota Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami dari Polres Palopo berkomitmen untuk mengawal seluruh tahapan pemilu agar berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat terbuka, disaksikan oleh pihak terkait, serta didokumentasikan secara resmi guna memastikan akuntabilitas dan tidak menimbulkan keraguan publik.

Dengan pemusnahan ini, KPU Kota Palopo menegaskan kembali komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *