Berita

Pemkesra Sulbar Gelar Rapat, Bahas Batas Wilayah bersama Kementerian dalam Negeri RI

27
×

Pemkesra Sulbar Gelar Rapat, Bahas Batas Wilayah bersama Kementerian dalam Negeri RI

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews .com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulbar.

Rapat yang difasilitasi Biro Pemkesra ini bertujuan mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan dalam proses penetapan batas wilayah, baik batas antarprovinsi maupun batas antar kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Barat.

Berdasarkan data status per Januari 2026 yang dipaparkan dalam rapat, progres penegasan batas antarprovinsi menunjukkan capaian yang masih perlu terus didorong. Dari total 10 segmen batas antarprovinsi, baru 1 segmen (10 persen) yang telah berstatus definitif. Sementara 1 segmen (10 persen) masih bersifat indikatif, dan 8 segmen lainnya (80 persen) berada dalam proses penyelesaian di Kemendagri atau telah mencapai kesepakatan teknis.

Adapun untuk batas antar kabupaten/kota di internal Sulbar, dari total 7 segmen, sebanyak 2 segmen (28,57 persen) telah definitif. Namun, mayoritas yakni 5 segmen (71,43 persen) masih dalam tahap penyusunan peraturan menteri sebagai dasar hukum penetapannya.

Selain itu, rapat juga membahas isu strategis terkait batas kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah laut antara Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Saat ini, kedua provinsi telah mencapai kesepakatan bersama dan proses penyusunan rancangan peraturan menteri tengah berjalan di tingkat pusat.

Ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

Rapat menghasilkan komitmen bersama seluruh pihak untuk mempercepat finalisasi seluruh segmen batas yang belum definitif. Langkah konkret yang disepakati meliputi penguatan koordinasi teknis lintas sektor, harmonisasi data dan peta batas wilayah, serta percepatan proses administrasi dan regulasi di tingkat pusat.

Plt. Kepala Biro Pemkesra Murdanil dalam pernyataannya menegaskan bahwa penegasan batas daerah merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dengan luas wilayah Sulawesi Barat yang mencakup enam kabupaten dan 575 desa, kejelasan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi dasar kepastian hukum, peningkatan akurasi perencanaan pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, serta pencegahan potensi konflik di masa depan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa percepatan penegasan batas daerah sejalan dengan visi Pancadaya yang dicanangkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.

Pemprov Sulbar berharap, melalui sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, Kemendagri, dan pemerintah kabupaten, target percepatan penegasan batas daerah dapat segera tercapai demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah Sulawesi Barat.adv/andibunga